
Menhan Sebut Prabowo Bakal Bentuk Dewan Pertahanan Nasional
Jateng, PaFI Indonesia — Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan Presiden Prabowo Subianto bakal meneken peraturan presiden (Perpres) terkait pem-bentuk-an Dewan Pertahanan Nasional.
“Iya, akan ada keluar Perpres Dewan Pertahanan Nasional,” kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/11).
Sjafrie menjelaskan pem-bentuk-an Dewan Pertahanan Nasional adalah hal biasa dan telah diatur dalam Undang-undang tentang Pertahanan.
Menurutnya, amanat Undang-undang untuk mem-bentuk Dewan Pertahanan Nasional itu belum dilakukan.
“Jadi jangan disalah interpretasikan. Itu Dewan Pertahanan Nasional itu ada di dalam amanat UU Pertahahan, hanya belum di-bentuk saja,” tutur dia.
Dalam UU Pertahanan aturan tentang Dewan Pertahanan Nasional tercantum dalam Pasal 15 yang berfungsi membantu Presiden mengelola sistem pertahanan negara.
“Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara,” bunyi ayat 2 Pasal 15.
Kemudian Pasal 15 ayat (4), mengatur Dewan Pertahanan Nasional dipimpin langsung oleh Presiden dan terdiri dari anggota tetap dan tidak tetap.
Anggota tetap terdiri dari wakil presiden, menteri pertahanan, menteri luar negeri, menteri dalam negeri dan panglima.
“Anggota tidak tetap terdiri atas pejabat pemerintah dan nonpemerintah yang dianggap perlu
sesuai dengan masalah yang dihadapi,” bunyi ayat 6 pasal tersebut.
Seluruh anggota tetap dan tidak tetap Dewan Pertahanan Nasional juga diangkat langsung oleh presiden melalui peraturan presiden.
“Ya itu bukan persoalan yang aneh, itu hanya melanjutkan amanat UU,” ujarnya.
Ia meminta kepada publik untuk tak salah menerjemahkan dalam rencana pembentukan badan baru tersebut.
Sjafrie memastikan pembentukan itu hanya melanjutkan amanat yang tertuang dalam undang-undang.
“Itu ada di dalam amanat UU Pertahanan, hanya belum dibentuk saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Sjafrie mengatakan, pihaknya akan menjalankan amanat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, seperti membentuk Dewan Pertahanan Nasional.
Hal itu disampaikan Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
“Kita akan melakukan penguatan kebijakan strategi nasional dengan membentuk (sesuai) amanat Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 15, yaitu terbentuknya Dewan Pertahanan Nasional dalam konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara,” ucap Sjafrie.